22 Januari 2021 20:15

Menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN RB Nomor. 19 Tahun 2020 dan Instruksi Kepala BMKG Nomor : INS.3/KB/III/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka kami sampaikan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan pembertahuan selanjutnya, pelayanan di LPSE BMKG hanya dapat dilayani secara online melalui email helpdesk.lpse@bmkg.go.id dan tiket pengaduan di portal eproc.lkpp.go.id.